CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Keluarnya mantan putri Indonesia tahun 2001, Angelina Sondakh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta melalui program CMB (Cuti Menjelang Bebas) membuat publik bertanya mengenai program tersebut.
Angelina sendiri akan menjalani program CMB selama 3 (tiga) bulan di bawah bimbingan & pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Banyak tanggapan dan pertanyaan yang muncul mengenai apa itu CMB dan Apa Peran Bapas dalam hal ini.
Merespon pertanyaan tersebut, Bapas Nusakambangan mencoba hadir untuk menjelaskan mengenai program CMB yang tengah hangat di bicarakan oleh khalayak ramai.
Berdasarkan Permenkumham RI No 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat disebutkan bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) layak mendapat program integrasi ini adalah sebagai berikut :
a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Peran Balai Pemasyarakatan setelah WBP dinyatakan sebagai Klien Pemasyarakatan adalah melakukan supervisi/pengawasan dan pembimbingan terhadap klien tersebut.
Upaya ini merupakan salah satu fungsi Bapas dalam penegakan hukum agar klien pemasyarakatan dapat menyatu dengan kehidupan masyarakat tanpa ada kendala yang berarti.
Selain itu, Bapas juga memiliki tugas penting untuk membimbing, mengarahkan, dan memandu klien sehingga potensi penyimpangan tidak lagi muncul.
Dalam hal ini Bapas tidak dapat berjalan sendiri, melainkan diperlukan kerja sama dengan pihak keluarga serta lingkungan untuk tetap menjaga klien pemasyarakatan dari tindakan melawan hukum