Wajib Lapor Bagi Klien Pemasyarakatan, Seberapa Pentingkah?

wajib lapor bagi klien pemasyarakatan seberapa pentingkah
wajib lapor bagi klien pemasyarakatan seberapa pentingkah

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Tahu nggak sih? Klien Pemasyarakatan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah wajib lapor. Kegiatan ini merupakan bentuk pembimbingan dan pengawasan dari Bapas.

Terlebih dahulu mari kita bahas apa itu klien pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan atau disebut juga dengan Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) merupakan seseorang yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya.

Klien pemasyarakatan (klien Bapas) diberikan keringanan melalui Surat Keputusan (SK) Re-Integrasi.

Dimana mereka menjalani sisa masa pidananya di luar Lapas atau Rutan untuk kemudian diberikan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan.

Yakni melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan telah memenuhi ketentuan syarat administratif dan substantif.

Melalui wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan mengenai keadaan, kegiatan, dan permasalahan yang dialami klien. Hal ini dapat menjadi opsi pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Proses pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas terhadap Klien Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan yang telah diterima ketika di dalam Lapas/ Rutan. Namun yang membedakan adalah klien tersebut telah kembali berkumpul bersama keluarga.

Pihak keluarga juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan anggota keluarga yang masih berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan agar melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketentuan wajib lapor juga diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pemberian Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Apabila Klien Pemasyarakatan tidak melakukan wajib lapor selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka akan dilakukan pencabutan program Asimilasi, PB, CMB, atau CB yang diterimanya dan berhak dikembalikan ke dalam Lapas.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait