CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Sebagai pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, tentu kita tahu bahwa seragam yang kita kenakan berwarna biru untuk atasan dan biru tua untuk bawahan atau berwarna hitam untuk beberapa UPT.
Apapun warna dari seragam yang dikenakan oleh pegawai Kemenkumham, terpasang dua logo yang berada di lengan pakaian pegawai. Logo yang terpasang yaitu logo Pengayoman dan Logo divisi dimana pegawai bekerja.
Mungkin masih banyak yang belum mengenal arti dari logo Pengayoman dimana sebenarnya menggambarkan dari tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 433), inilah arti dari bentuk logo Pengayoman:
1. tulisan PENGAYOMAN yang memiliki arti dimana seluruh pegawai Kemenkumham harus mengayomi serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum serta hak asasi manusia.
2. Gambar logo Pengayoman berupa lima garis busur, dua garis tegak lurus sejajar, dan garis siku kanan dan kiri serta memiliki warna biru tua untuk background dan warna keemasan untuk gambar lago serta tulisan PENGAYOMAN.
a. gambar lima garis busur pada logo memiliki arti Pancasila yang merupakan dasar serta falsafah negara
b. gambar dua garis tegak lurus sejajar memiliki arti demokrasi serta keadilan untuk memanifestasikan demokrasi serta keadilan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia
c. gambar garis siku kanan memiliki nilai hukum dan garis siku kiri memiliki nilai hak asasi manusia yang selalu menjunjung tinggi agama dan moral
Tampilkan Semua