CILACAP.INFO – Kerap kali meresahkan warga, para pelaku perjudian di Dusun Matenggeng akhirnya berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur, Polres Cilacap. Jum’at (19/7/2019).
Para pemain judi tersebut diringkus di sebuah kebun bambu, di Dusun Cirateun, Desa Matenggeng, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap pada saat tengah asyik-asyiknya judi.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Ismiyadi mengatakan. Penangkapan bermula dari laporan warga masyarakat sekitar yang resah dengan adanya perjudian berjenis dadu.
“Setelah adanya laporan dari warga masyarakat tentang keberadaan judi dadu, maka Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur kami terjukan ke lokasi guna memastikan kebenaran yang di dapat dari laporan warga.” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Ketika dilakukannya penyelidikan tersebut, di lokasi kebun bambu yang dilaporkan warga terdapat sekumpulan orang sedang bermain judi dadu. Lalu Unit Reskrim melakukan penggrebekan.
Pada saat penggerebekan itu, paru pelaku panik dan lari kocir-kacir. Namun ke-5 pelaku perjudian tersebut berhasil diamankan.
“Ketika diselidiki di lokasi yang disebutkan warga, didapati kawanan pelaku tengah asyik melangsungkan judinya. Sehingga Unit Reskrim dengan segera menggrebek ke-5 pelaku. Lima pelaku tersebut yakni berinisial MN (38), HN (30), AS (39), TT (38) ke empat ini warga desa Matenggeng, dan satu lagi DT (53) warga Desa Dayeuhluhur.” Terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polsek dayeuhluhur melalui unit reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya yakni Uang tunai sebesar Rp. 2,409,000,-. 1 lembar lapak bernomer dengan angka, 4 buah dadu, 1 set besek dan dampar, serta 3 buah lilin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP, yakni tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.