Dalam video terlihat seorang remaja laki-laki hanya mengenakan celana merah selutut mengendarai motor bebek Suzuki Shogun. Aksi dilakukan pada malam hari, saat jalanan sepi diduga melintas Jembatan Pelangi Pejagoan.
Dia mandi di atas motor, berbekal satu ember hitam berisi air yang diletakkan dijepit dengan kedua pahanya. Sebuah gayung pun menjadi alat untuk mengguyur tubuhnya sembari keramas. Tugas salah satu temannya merekam aksi yang tergolong konyol itu, karena tidak memegang setang.
“Perbuatan tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” tandas AKP Rikha Zulkarnain. (*)