Namun setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ngakunya kepada korban, mobil Honda Jazz adalah miliknya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD