Warga Mirit Hobi Karaokean di Kebumen ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil

pemuda berinisial AG Ditangkap Polres Kebumen
pemuda berinisial AG Ditangkap Polres Kebumen

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Kecanduan karaoke seorang laki-laki inisial AG (23) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, nekat gelapkan mobil Honda Jazz rentalan.

Kini laki-laki yang mengaku berprofesi sebagai pengepul Buah Kates di Kebumen berstatus tersangka.

AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23) warga Kecamatan Puring.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modusnya tersangka menggadai mobil rentalan milik seseorang kepada korban pada hari Rabu (15/7).

Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak 27,5 Juta Rupiah dari korban KH. Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam honda Jazz yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan.

Puncaknya, pada hari Selasa (4/8), tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic untuk mengambil Honda Jazz yang sebelumnya digadai kepadanya.

Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka.

“Uang 27,5 Juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto saat press release, Jumat (28/8).

Dengan uang itu, menurut pengakuan tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto “disambanginya”. Ia juga menjadi bos bagi teman-temannya.

“Kadang habis 2juta. Kadang 2,5 juta, sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu,” kata tersangka AG.

AG yang hanya berpenghasilan 10 juta Rupiah, tidak bisa memenej hobinya yang terlampau glamour. Belum lagi uang sewa Honda Jazz yang harus dikeluarkan 500 ribu Rupiah perhari.

“Saya sewa Honda Jazz perhari 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar,” kata tersangka dengan cengar-cengir tanpa terlihat ada penyesalan.

Namun setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ngakunya kepada korban, mobil Honda Jazz adalah miliknya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait