Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. (*)
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD