Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016. Yakni tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. Yakni tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Kebumen.
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD