Bejad, Bocah di Bawah umur di Mantap-mantap, Tersangka kini Ditangkap Polresta Banyumas

pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan
pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Pria inisial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini terancam pidana kurungan 15 tahun. Pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejad, yakni melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.

Aksinya tersebut diketahui orang tua korban dan selanjutnya tersangka dilaporkan ke kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan Humas Polresta Banyumas seperti dalam rilis tertulis, bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang sebut saja Bunga (15).

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 16 Sepember 2020 beserta sejumlah barang bukti.

“Setelah mendapat adanya laporan dari Orang Tua korban, akhirnya kami menangkap tersangka pada Rabu, 16 September 2020.” Ucap Kasat Reskrim AKP Berry.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan [Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version