Ngaku Polisi Padahal Penjual Mie Ayam, Kini Pelaku Ditangkap Polres Banjarnegara karena Gondol HP

penjual mie ayam di banjarnrgara ngaku polisi untuk bawa kabur hp
penjual mie ayam di banjarnrgara ngaku polisi untuk bawa kabur hp

“Setelah melakukan pengecekan dan didapatkan informasi itu benar, kemudian pada pukul 22.50 WIB petugas mendatangi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatanya tersangka disangka pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Setelah dilakukan pengembangan, masih dikatakan Akhmad Nurokhim, tersangka kepada petugas mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus yang sama di tempat lain.

“Pernah melakukan di Alun-alun Kabupaten Tegal atau Slawi, Alun-alun Kabupaten Banyumas, di tepi jalan daerah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen,”kata dia.

Sambung Akhmad, kepada petugas tersangka mengaku melakukan penipuan karena hasil jualannya belum mencukupi.

“Jualan mie ayam dan minuman belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,”tambahnya. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait