Polres Kebumen Tangkap Pemuda yang Setubuhi Gadis di Bawah Umur

polres kebumen perlihatkan barang bukti tindak persetubuhan
polres kebumen perlihatkan barang bukti tindak persetubuhan

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait