CILACAP, KANAL BANYUMASAN – JF, EF, dan AH, tiga mantan anak punk mendatangi Pos BALADEWA (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura) pada hari Selasa dan Rabu, 25-26 Januari 2022.
Kedatangan anak-anak berusia 15-17 (lima belas sampai tujuh belas) tahun tersebut adalah untuk melakukan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
JF, EF, dan AH, adalah tahanan kasus pembunuhan temannya sendiri sesama anak punk. Mereka mendapatkan program Asimilasi di rumah setelah menjalani 1/2 (setengah) masa tahanan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas I Kutoarjo.
Raut wajah cerah terpancar dari wajah mereka. “sudah rindu kasur yang empuk” kata JF saat ditanya kenapa terlihat bahagia.
Dingin dan kerasnya lantai penjara membuat mereka merindukan rumahnya. Padahal sebelumnya mereka terbiasa tidur di sembarang tempat saat masih menjadi anak punk.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan yang membimbing JF dan EF saat registrasi, Ega Yulianda memberikan nasihat bahwa apa yang mereka alami merupakan sebuah pelajaran berharga yang bisa dijadikan pengingat agar mereka bisa menjadi orang yang lebih baik di masa depan.
Ega juga mengingatkan bahwa mendapatkan program Asimilasi di rumah bukan berarti mereka bebas murni, jadi mereka masih memiliki kewajiban untuk apel rutin dan menaati peraturan dari Bapas Nusakambangan.
Senada dengan Ega, PK Bapas Nusakambangan yang membimbing saat AH melakukan registrasi, Awal Setiabudi juga menasihati bahwa mereka tidak perlu merasa minder dengan cemoohan orang-orang dan menjadikan momen ini sebagai titik balik kehidupan mereka untuk meninggalkan dan menutup masa lalu dan membuka lembaran baru karena masa depan mereka masih panjang. JF, EF, dan AH menyatakan sangat menyesal dan ingin benar-benar bertaubat.
Tampilkan Semua