Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Laksanakan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Video Call

lapas khusus kelas iia karanganyar nusakambangan laksanakan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan melalui video call
lapas khusus kelas iia karanganyar nusakambangan laksanakan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan melalui video call

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Selasa (29/03), Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Laksanakan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk berjumpa dan berkomunikasi dengan keluarganya melalui kunjungan online.

Kunjungan online ini dilaksanakan melalui Video Call yang terjadwal setiap harinya. Terhitung sekitar 13-25 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan haknya untuk kunjungan ini disetiap harinya.

Setiap warga binaan berhak mendapatkan kunjungan online sebanyak 1 kali setiap bulannya. Setiap WBP diberi waktu 15 menit untuk melakukan video call.

“Pada masa pandemi Covid 19, kegiatan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak keluarga dengan kunjungan langsung di Lapas ditiadakan sementara, hal ini dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19, sebagai gantinya dibuat mekanisme kunjungan online melalui video call. Jadi hak untuk bertemu dengan keluarga tetap diberikan” Ungkap Plt. Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

Sebagai Lapas Super Maximum Security dengan WBP resiko tinggi, kegiatan Video Call tetap berpedoman pada SOP. Pelaksanaan kunjungan online ini mendapatkan pengawasan ketat dari petugas, dimana untuk 1 orang WBP yang melaksanakan Video Call akan diawasi oleh 2-3 orang petugas.

“Penjagaan dan pengawasan ketat tetap kami jalankan pada saat warga binaan melakukan video call, tentunya hal ini dilakukan untuk mengetahui pembicaraan dari WBP dengan keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti halnya narkoba dan terorisme.” -sambung Plt. Kalapas

Dengan tetap menerapkan SOP Pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan tetap berjalan sesuai dengan standar pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version