NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng tetap memberikan pelayanan kepada klien pemasyarakatan dan pengguna layanan lainya.
Adapun selama bulan Ramadhan terdapat penyesuaian jam pelayanan yang diberikan, yaitu:
Senin s/d Kamis mulai Pukul 08:00 sampai 15:00 WIB
Jumat dari pukul 08:00 sampai 15:30 WIB
Sabtu dari pukul 08:00 sampai 11:00 WIB.
Perubahan jam pelayanan tersebut didasari atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: SEK-15.OT.02.02 tanggal 31 Maret 2022.
Yakni tentang Pengaturan Kegiatan Dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Bulan Suci Ramadhan 1443H/2022 di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Nota Dinas Bapas Kelas II Nusakambangan Nomor:
W13.PAS.62.UM.01.01-2348. Meskipun mengalami perubahan jam pelayanan, Bapas Nusakambangan menjamin bahwa pelayanan yang diberikan akan tetap optimal.
Dimana klien tetap dapat melakukan wajib lapor, bimbingan dan konsultasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan serta permohonan litmas dari UPT/ instansi lain tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.