Mbak Janda di Banjarnegara Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Pria

sosok bayi laki laki ditemukan di sungai kedawung pagedongan banjarnegara
sosok bayi laki laki ditemukan di sungai kedawung pagedongan banjarnegara

BANJARNEGARA, KANAL BANYUMASAN – Jum’at 20 Mei 2022, Warga Desa Gentasari Kecamatan Pagedongan digegerkan dengan adanya penemuan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus di Sungai Kedawung dalam keadaan hidup.

Awalnya seorang warga Desa Gentasari yang sedang mencari kayu bakar mendengar suara tangisan bayi, lantas ia pun mencari sumber dari suara tangisan bayi tersebut.

Suara tangisan itu mengarah ke Sungai, lantas sesampainya di pinggir sungai, ia pun melihat ke arah sungai dan mendapati adanya sebuah kardus yang menyangkut di ranting-ranting.

Tak berfikir aneh-aneh, warga tersebut kemudian turun ke sungai dan menghampiri kardus itu. Ternyata di dalam kardus didapati sosok bayi mungil.

Lantas kemudian kardus berisi bayi mungil itu di angkat dan di naikkan ke darat, serta warga melaporkan penemuan bayi tersebut ke Polsek Setempat.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas dan kemudian dipindahkan ke RSUD untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.

Terkait adanya penemuan bayi di Sungai Kedawung, Polres Banjarnega bergerak cepat untuk mencari tahu siapa Ibu bayi tersebut.

Dan setelah dilakukan penyelidikan, Akhirnya Polres Banjarnega berhasil menangkap salah seorang wanita berstatus janda berinisial M.

Saat diinterogasi, tersangka M berusaha berkelit dengan jawaban yang berbelit-belit, namun akhirnya Tersangka mengakui setelah menjalani operasi di RSUD Banjarnegara dan sesuai fakta berdasarkan hasil medis Tersangka terbukti baru saja melahirkan.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (24/05/2022) Bahwa tersangka pembuangan bayi yakni perempuan berinisial M berstatus janda.

“Adanya pembuangan bayi di Sungai Kedawung kami bergerak cepat untuk melakukan patroli siber. Dari patroli itu, petugas mencurigai seorang wanita berinisial M dan mendapati data dan foto tersangka di jejaring media sosial.” Kata Kapolres menjelaskan.

Lebih Lanjut Kapolres menerangkan, Polisi kemudian mendatangi M dan membawanya ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan medis, didapati bukti dan ciri-ciri bahwa M baru saja melahirkan, M kemudian diamankan ke Mapolres Banjarnegara.” Terang Kapolres.

Di Mapolres Banjarnegara, M mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh petugas, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Pelaku ini melahirkan seorang diri pada hari Kamis.

M yang sudah dua kali menjanda sengaja melakukan perbuatan itu lantaran malu ia melahirkan dari hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial W yang kabur karena tidak mau bertanggung jawab.

Keesokan harinya, yakni Jum’at M kemudian menaruh bayinya ke sebuah kardus dengan dilapisi plastik, dan membuang bayinya ke Sungai Kedawung.

Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002.

“Pelaku tencaman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Banjarnegara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait