Saat ini, kedua korban masih dalam proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan oleh pelaku.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga:
Kakek Berusia 75 asal Banyumas Pamit Cari Kelapa, Tak Dinyana Ditemukan Meninggal di Curug“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tampilkan Semua
