Motif Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Buayan Kebumen

Polres Kebumen ungkap Motif Suami Tega Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Buayan Kebumen
Polres Kebumen ungkap Motif Suami Tega Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Buayan Kebumen

Saat ini, kedua korban masih dalam proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan oleh pelaku.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait