KANAL BANYUMASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap sebuah kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Banyumas.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (18/5) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FH alias Simed (25) yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari pelaku tersebut, polisi menyita jumlah total 1.130 butir obat yang termasuk dalam daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer.
Obat-obatan keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang terletak di Kelurahan Purwanegara.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HR, yang sebelumnya ditangkap karena membawa obat keras tanpa izin edar.
“Hasil pemeriksaan terhadap HR menunjuk FH sebagai penyuplai obat-obatan tersebut. Setelah itu, tim segera melakukan pengembangan menuju rumah pelaku,” ungkap Petrus, Rabu (20/5).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menemukan 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang dianggap membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami akan terus mengambil tindakan terhadap peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal lainnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1).


