Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pencuri Kabel Tower Seluler

ilustrasi penangkapan pencuri oleh polisi (pic : Gemini AI)
ilustrasi penangkapan pencuri oleh polisi (pic : Gemini AI)

KANAL BANYUMASAN – Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian aset telekomunikasi yang terjadi di beberapa kabupaten dan berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian kabel serta peralatan tower seluler.

Kasus ini terungkap dari laporan mengenai dua lokasi di Banyumas, yaitu tower PT Daya Mitra Telekomunikasi yang berada di Desa Banteran, Wangon, dan Tower BTS PT Telkomsel yang terletak di Desa Lesmana, Ajibarang.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Banyumas mengarah pada penangkapan para pelaku pada Selasa (19/05/2026) pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). KS teridentifikasi terlibat dalam dua lokasi pencurian tersebut, sementara dua pelaku lainnya memiliki peran yang berbeda.

Di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding dan kabel sepanjang sekitar 35 meter, sedangkan di Ajibarang, mereka mencuri enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp14,7 juta.

Polisi berhasil menyita satu unit mobil berwarna merah, peralatan kerja, pakaian para pelaku, serta dokumen yang merupakan milik perusahaan korban.

Kapolresta Banyumas menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kapolresta Banyumas menekankan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menargetkan infrastruktur vital, karena hal tersebut dapat merugikan perusahaan serta mengganggu layanan kepada publik.

“Kami akan mengembangkan pernyataan tersangka terkait aksi mereka di berbagai lokasi kejahatan lintas kabupaten untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kamis, 21 Mei 2026.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan pencurian dengan pemberatan.

Polresta Banyumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas umum dan infrastruktur yang dianggap vital.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di area tower, gardu, jaringan utilitas, serta fasilitas publik lainnya, demi mencegah gangguan pada layanan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait