PURBALINGGA, KANAL BANYUMASAN – Tim Resmob dan Unit PPA Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang wanita pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kemangkon dan Kalimanah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah kosong.
Setelah penyelidikan dilakukan, wajah pelaku ternyata mirip dengan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian.
Pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai ES, seorang perempuan berusia 34 tahun yang merupakan warga Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16. 00 WIB di jalan raya di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga,” jelas Wakapolres, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi R-3716-FV, satu kunci sepeda motor, satu unit handphone, satu jaket lengan panjang berwarna hitam, satu celana jeans berwarna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp 6. 375. 000,-.
“Modus operandi yang digunakan adalah pelaku mencari rumah yang tampak sepi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelas Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sudah melaksanakan aksinya di beberapa lokasi di Kabupaten Purbalingga. Aksi pertama terjadi pada hari Sabtu (28/3/2026) di sebuah rumah di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.
Kemudian, pada tanggal 24 Maret 2026, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon. Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2026, pelaku mencuri di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta, sesuai kategori V,” tegas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis dalam kasus pencurian. Dalam setiap aksinya, pelaku beroperasi sendirian,” jelasnya.
