Ketika suasana sudah aman, baru pelaku melakukan aksinya entah siang ataupun malam pada mawar (17).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurangan paling lama 15 tahun dan atau tambahan sepertiga (20 tahun) dan denda Rp5 miliar.” Pungkas kapolres. (Huda)
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD