PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Polres Purbalingga berhasil mengamankan ribuan petasan dari dua penjual dan satu pengrajin petasan musiman. Penjual dan pembuat serta barang bukti ribuan petasan diamankan di Polres Purbalingga, Senin (18/5/2020).
Adapun penjual petasan secara online yaitu SY (37) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga dan TS (26) warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Sedangkan seorang pembuat petasan yaitu MD (35) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan dari penjual maupun pembuat petasan yakni sekitar 2500 butir petasan yang terdiri dari petasan biasa dan petasan yang sudah direnteng. Selain itu, diamankan juga obat petasan dan bahan pembuatnya serta ratusan selongsong petasan siap isi.
Dari keterangan penjualnya, petasan dijual secara online melalui media sosial Facebook. Setelah ada pembeli dan disepakati harga kemudian barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan. Setelah sampai, barang diserahkan dan pembelinya membayar uang sesuai kesepakatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan pada hari ini Satintelkam Polres Purbalingga telah melakukan penyitaan sekitar 2500 butir petasan berikut bahan pembuatnya. Petasan diamankan dari dua penjual dan satu pembuatnya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi di bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. Tujuannya agar masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah di bulan ramadhan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dalam rangka cipta kondisi tidak hanya petasan yang menjadi sasaran penertiban. Namun demikian sejumlah penyakit masyarakat lainnya turut menjadi sasaran. Kegiatan cipta kondisi ini juga dilaksanakan hingga ke polsek jajaran.
“Tidak hanya itu, dalam rangka bulan ramadhan kita juga terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosialisasi tentang social distancing maupun physical distancing,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, untuk penjual maupun pembuatannya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam dalam air untuk menghindari reaksi ledakan dari petasan tersebut.
(Humas Polres Purbalingga)