“Dalam kesehariannya, sepeda motor hasil curiannya itu, oleh tersangka digunakan untuk ngojek.” Kata Kapolres menerangkan.
Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka RS mengatakan, bahwa dirinya mencuri motor lantaran tak punya motor. “Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek.” Tutur tersangka yang juga mantan anak punk.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD