Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon.
Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).
Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politik TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur : Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara.
di hari-hari terakhir jelang Pilkada kali ini, mari kita hindari politik transaksional dalam memilih Kepala Daerah. Politik uang hanya akan menambah kesuburan korupsi di kemudian hari dan sangat menyederai prinsip berdemokrasi yang sehat. Bersainglah secara sehat dan wajar agar mahkota demokrasi itu benar-benar berasal dari suara hati nurani pilihan rakyat (***) Penulis adalah Wakil Sekretaris Cabang DPC PPP Kab Purbalingga, tinggal di Purbalingga Jawa Tengah.
Tampilkan Semua