Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politik TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur : Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara.
di hari-hari terakhir jelang Pilkada kali ini, mari kita hindari politik transaksional dalam memilih Kepala Daerah. Politik uang hanya akan menambah kesuburan korupsi di kemudian hari dan sangat menyederai prinsip berdemokrasi yang sehat. Bersainglah secara sehat dan wajar agar mahkota demokrasi itu benar-benar berasal dari suara hati nurani pilihan rakyat (***) Penulis adalah Wakil Sekretaris Cabang DPC PPP Kab Purbalingga, tinggal di Purbalingga Jawa Tengah.

