Mewaspadai Politik Uang Dalam Pilkada

Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga
Aji Setiawan DPC Sekretaris PPP Purbalingga

Kita hanya bisa dengar cerita, tapi tidak bisa diusut. Dari sisi waktu proses penyelesaian juga sangat singkat, sehingga tidak bisa menjerat aktor kunci.

Praktik politik uang ini biasanya dilakukan karena para calon memanfaatkan kondisi ekonomi rakyat. Praktik-praktik seperti ini dihindari oleh para peserta pilkada demi kualitas demokrasi yang lebih baik.

Memang masyarakat ada yang tidak mampu, masih menghadapi kemiskinan dan sebagainya, tapi janganlah kesengsaraan masyarakat itu dieksploitasi dengan uang receh. Sehingga tolong politik uang ini ditegakkan juga. Jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.

Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait