NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Pada hari Selasa, 22 Desember 2022 Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan Johan Ary Sadewa menghadiri Acara Pembukaan Program Rehabilitasi Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Tugas seNusakambangan-Cilacap, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap serta perwakilan dari Kepolisian Resort Kabupaten Cilacap.
Acara dibuka dengan sambutan dari Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kalapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang.
“Mental dan fisik yang telah dipengaruhi oleh penggunaan obat-obat terlarang harus diperbaiki ke arah yang lebih baik agar individu dapat kembali ke dalam masyarakat seperti sebelumnya, memiliki kehidupan yang baik dan teratur serta benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika”, ungkapnya.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap juga memberikan sambutan sekaligus menekankan bahwa program rehabilitasi yang akan dilakukan bukan hanya sekedar program namun juga penerapannya juga harus di hayati sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 lalu dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Apabila program dijalankan namun hanya diikuti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa kemauan pasti tidak akan memberikan dampak perubahan”, jelas Windarto.
Senada dengan sambutan yang telah diberikan, Kelapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, RM. Kristyo Nugroho menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa Resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi.
Resolusi pemasyarakatan tersebut menjadi latar belakang dilakukannya kerja sama rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu “Merubah perilaku WBP yang semula adiktif terhadap obat-obat terlarang untuk berperilaku adaptif dalam menyesuaikan kebiasaan baru yang baik sehingga dapat menjalankan fungsi sosial di masyarakat”.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatangan Kerja Sama Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Nusakambangan RM. Kristyo Nugroho dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap Windarto yang disaksikan oleh Koordinator Wilayah Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang.
Rencananya Kegiatan Rehabilitasi Narkotika tahun 2022 akan melibatkan 100 WBP kasus narkotika dan rencananya akan dilaksanakan dalam 2 tahapan. Yaitu tahap pertama dimulai dari bulan Februari hingga Agustus 2022 dengan melibatkan 60 orang WBP.
Kemudian akan dilanjutkan kembali pada awal bulan Juli hingga awal bulan Desember 2022 dan melibatkan 40 orang WBP.