Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham, Bagaimana Prosedurnya?

bantuan hukum gratis dari kemenkumham bagaimana prosedurnya
bantuan hukum gratis dari kemenkumham bagaimana prosedurnya

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja dan bisa terjadi kapan saja. Tapi, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membayar biaya proses hukum yang panjang.

Tapi jangan khawatir, karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.

Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Perkara litigasi adalah perkara yang diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi adalah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan karena adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu pemohon merupakan golongan tidak mampu.

Pemohon juga harus mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi identitas Pemohon Bantuan Hukum, dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

Beberapa dokumen dan berkas pernyataan resmi yang perlu disiapkan adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah atau kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Dokumen atau bukti lainnya terkait status finansial pemohon berupa Kartu Keluarga Miskin, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Indonesia Pintar.

Selain syarat di atas permasalahan yang pemohon hadapi pun harus mempunyai dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, dan berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan di Indonesia.

Penerima bantuan hukum gratis biayanya sudah ditanggung sesuai pedoman bantuan pembiayaan dalam Undang-Undang.

Anggarannya berasal dari APBN Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, penerima bantuan hukum tidak akan tiba-tiba mendapat tagihan jasa setelah seluruh proses hukum selesai.

Namun, apabila ada yang meminta biaya tambahan, silahkan hubungi pihak customer service OBH terlebih dahulu.

Masyarakat dapat mengetahui mekanisme, syarat lebih rinci, dan daftar Organisasi Bantuan Hukum melalui situs bphn.go.id

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait