Pelayanan Bapas Nusakambangan 100% Gratis

pelayanan bapas nusakambangan 100 gratis
pelayanan bapas nusakambangan 100 gratis

CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Bapas Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah naungan Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

Adapun tugas dan fungsi yang dimilikinya beradasarkan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.

Bapas Nusakambangan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan masyarakat pengguna layanan dan selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti dengan adanya program Baladewa (Bapas Melayani DI Dermaga Wijayapura), Barakuda (Bapas Keliling Untuk Daerah), Baserpas (Bapas Serbu Lapas) dan inovasi pelayanan lainnya.

Selain itu pelayanan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan petugas Bapas Nusakambangan seperti pembuatan litmas, registrasi litmas, konsultasi, pembimbingan dan pengawasan kepada klien adalah 100% gratis tidak dipungut biaya bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) melalui pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Apabila menemukan pelanggaran atau adanya indikasi pungutan liar dapat dilakukan pengaduan melalui sarana nomor pengaduan Bapas Nusakambangan dan sosial media Bapas Nusakambangan serta dapat melalui laman lapor.go.id.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version