Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Bapas Nusakambangan Tetap Buka Dan Melayani

cuti bersama idul fitri 2022 bapas nusakambangan tetap buka dan melayani
cuti bersama idul fitri 2022 bapas nusakambangan tetap buka dan melayani

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Demi tetap mempertahankan pelayanan prima kepada masyarakat, Bapas Kelas II Nusakambangan tetap melaksanakan pelayanan saat cuti lebaran.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Layanan Bapas Nusakambangan yang disediakan saat piket lebaran di antaranya penerimaan klien bimbingan, penelitian masyarakat, pembimbingan, pengawasan serta pendampingan Klien Pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan pada hari Jumat (7/5) melaksanakan serah terima 1 (satu) orang klien yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) asal Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Serah terima klien tersebut diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Maryono, di Kantor Bapas Nusakambangan.

Selain Klien CMB, pada hari yang sama Bapas Nusakambangan juga melakukan pelimpahan Klien PB dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning. Klien tersebut dilimpahkan ke Bapas Kelas I Tangerang karena wilayah domisili Klien dan penjamin berada di wilayah kerja Bapas Tangerang.

Pelimpahan Klien dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Heri Ruhyanto, di Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (BALADEWA).

“Melihat ekspresi bahagia dan semangat Klien yang telah memperoleh program integrasi maupun asimilasi di rumah membuat kami bersemangat menjalankan tugas piket pelayanan meskipun pada saat cuti lebaran. Hari ini kami menerima penyerahan satu klien CMB dari Lapas Narkotika dan satu klien PB dari Lapas Kembangkuning yang dilimpahkan ke bapas lain,” terang Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa.

Pada kesempatan itu Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan nasehat dan arahan kepada Klien terkait hak dan kewajiban yang harus diketahui, dengan harapan kedepan yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat membawa dirinya kembali menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh klien selama menjalani integrasi di rumah salah satunya adalah agar klien selalu melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait