Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD
