Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram

Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram
Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait