Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (*)
Tampilkan SemuaTangkisan Emak-emak di Kebumen Buat Jambret Gagal, Namun Pelakunya Sudah Diamankan
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS