Lebih Lanjut Kapolres menerangkan, Polisi kemudian mendatangi M dan membawanya ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan medis, didapati bukti dan ciri-ciri bahwa M baru saja melahirkan, M kemudian diamankan ke Mapolres Banjarnegara.” Terang Kapolres.
Di Mapolres Banjarnegara, M mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh petugas, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Pelaku ini melahirkan seorang diri pada hari Kamis.
M yang sudah dua kali menjanda sengaja melakukan perbuatan itu lantaran malu ia melahirkan dari hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial W yang kabur karena tidak mau bertanggung jawab.
Keesokan harinya, yakni Jum’at M kemudian menaruh bayinya ke sebuah kardus dengan dilapisi plastik, dan membuang bayinya ke Sungai Kedawung.
Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002.
“Pelaku tencaman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Banjarnegara.
Tampilkan Semua