Keesokan harinya, yakni Jum’at M kemudian menaruh bayinya ke sebuah kardus dengan dilapisi plastik, dan membuang bayinya ke Sungai Kedawung.
Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002.
“Pelaku tencaman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Banjarnegara.
Baca juga:
Semarak CRM Unggulan Tingkat Jawa Tengah: Ajang Prestasi Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah
