KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Sebidang di Jeruklegi

KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Sebidang di Jeruklegi

CILACAP, KANAL BANYUMASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan jalur perlintasan sebidang ilegal di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Penutupan tersebut tepatnya di KM 375+8/9 pada petak jalan antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi, pada hari Kamis, 28 Mei 2026.

Penutupan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto cukup tinggi dan memerlukan pengamanan yang maksimal di setiap titik perlintasan.

“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata jarak antar kereta sekitar 12–14 menit,” ungkapnya.

“Kondisi ini mengakibatkan ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas, sehingga keberadaan perlintasan liar menimbulkan risiko yang sangat besar,” imbuhnya.

Hingga Mei 2026, Daop 5 Purwokerto mencatat telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan tiga orang luka-luka.

Sementara itu, pada periode 2024 hingga 2025, tercatat sembilan kejadian di perlintasan sebidang yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.

KAI Daop 5 Purwokerto terus berupaya untuk menutup perlintasan liar dan meningkatkan aspek keselamatan di perlintasan sebidang guna mengurangi potensi kecelakaan.

Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan sarana pengamanan.

As’ad menambahkan, pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang resmi diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pengendara diminta untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan guna memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Dalam kesempatan tersebut, Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali atau membuat perlintasan liar yang telah ditutup karena hal ini dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal,” tegasnya.

“KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sebab keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version