Sekretaris DPC PPP Purbalingga: THR Harus Dibayar Sebelum Idul Fitri

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Purbalingga meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh secara normatif, meskipun saat ini masih terdampak pandemi korona. Meskipun ada celah dalam peraturan yang membolehkan penundaan atas dasar ketidakmampuan perusahaan, namun hal tersebut harus dibuktikan oleh audit keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Wakil Sekretaris DPC PPP Kab Purbalingga Aji Setiawan,ST menyatakan THR adalah hak buruh dan kewajiban pengusaha. THR bukan bentuk kebaikan pengusaha terhadap buruh. “THR berlaku normatif berdasarkan ketentuan pemerintah, dan bukan hasil perundingan bipartit,” katanya.

Kepatuhan terhadap aturan di Indonesia harus ditaati oleh semua pengusaha tanpa terkecuali. Dia berharap, pihak terkait tidak terlalu longgar menerapkan aturan kewajiban pengusaha memberikan THR kepada buruh. Penundaan Bahkan pada pemberian nominal THR tidak penuh seringkali diberikan toleransi.

“Alasan klasik berupa kelesuan perusahaan selalu tidak diikuti dengan upaya pemeriksaan audit keuangan oleh pihak pemerintah, sehingga buruh selalu dalam kondisi lemah,” imbuh Aji.

Jadi Alasan

Pandemi korona dikhawatirkan menjadi alasan pengusaha tidak memenuhi ketentuan pemberian THR buruh. Pemerintah harus segera mengantisipasi hal tersebut. Langkah yang dilakukan misalnya menyosialisasikan dan mendata perusahaan yang berpotensi tidak melaksanakan ketentuan pemberian THR.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi menuntut gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR, perlu dialog antara buruh dan pemilik perusahaan.Apakah akan dibayar bertahap atau pada waktu yang di tentukan.Namanya juga THR, sebaiknya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” pungkas Aji Setiawan, ST. (***) Aje

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version