Peran Balai Pemasyarakatan setelah WBP dinyatakan sebagai Klien Pemasyarakatan adalah melakukan supervisi/pengawasan dan pembimbingan terhadap klien tersebut.
Upaya ini merupakan salah satu fungsi Bapas dalam penegakan hukum agar klien pemasyarakatan dapat menyatu dengan kehidupan masyarakat tanpa ada kendala yang berarti.
Selain itu, Bapas juga memiliki tugas penting untuk membimbing, mengarahkan, dan memandu klien sehingga potensi penyimpangan tidak lagi muncul.
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRDDalam hal ini Bapas tidak dapat berjalan sendiri, melainkan diperlukan kerja sama dengan pihak keluarga serta lingkungan untuk tetap menjaga klien pemasyarakatan dari tindakan melawan hukum
Tampilkan Semua