Jualan Ko Hexymer, Akibatnya Pemuda di Purbalingga ini Diamankan Polisi

pengedar hexymer di purbalingga tertangkap polisi
pengedar hexymer di purbalingga tertangkap polisi

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pengedar obat terlarang jenis Hexymer. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi saat memberikan keterangan, Senin (10/8/2020) menyampaikan bahwa kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau kemanfaatan mutu.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja, Kamis (6/8/2020),” jelasnya.

Tersangka yang diamankan yaitu SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. Dari tersangka diamankan barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Total yang diamankan ada 1.069 butir obat berwarna kuning jenis Hexymer.

“Kita juga amankan barang bukti lain yang ada sangkut pautnya dengan pelaku yaitu satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp. 100 ribu hasil penjualan obat terlarang. Diamankan juga sepeda motor dan telepon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan pengakuan, tersangka mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman,” ucapnya.

Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait